Kasus korupsi Perumda Tabalong Jaya dan BRI Tanjung terus bergulir setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai buronan oleh kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Tabalong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mengungkap status dua tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka terkait dengan dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada dan Bank BRI Cabang Tanjung.
Penelusuran jejak gelap ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tak akan surut dalam memburu para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat. Berikut ini, Kalimantan Indonesia akan menelusuri lebih jauh mengenai kasus ini.
Dua Buronan Kasus Korupsi Di Tabalong
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Anggara Suryanagara, mengonfirmasi bahwa dua tersangka kasus korupsi kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah tersangka berinisial G. Yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, dan tersangka berinisial N. Terkait dengan kasus korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung.
Untuk menangkap tersangka G, Kejari Tabalong telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memburu pelaku korupsi yang melarikan diri. Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Kasus korupsi yang melibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada diketahui menyeret mantan Bupati Tabalong, AS, sebagai tersangka pada tahun 2029. Proses hukum terhadap mantan Bupati Tabalong dan dua tersangka lainnya masih terus berjalan di persidangan. Menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan tanpa pandang bulu.
Perkara Perumda Tabalong Jaya Persada Merugikan Negara
Tersangka G yang berstatus DPO merupakan seorang swasta yang diduga terlibat dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet dengan Perumda Tabalong Jaya Persada. Perkara ini menjadi salah satu fokus utama Kejari Tabalong dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMD.
Dari penuntutan tiga terdakwa kasus Perumda, Kejari Tabalong telah berhasil menerima uang titipan sebesar Rp600 juta. Dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
Total aset atau dana yang telah disita oleh Kejari Tabalong terkait perkara tipikor, termasuk kasus ini, mencapai Rp710 juta. Namun, dana ini belum secara resmi dimasukkan ke laporan penyelamatan keuangan tahun 2025 karena perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Gubernur Kalsel Pastikan Peralatan Penanggulangan Banjir di Balangan Siap
Kasus Korupsi Bank BRI Dan Pemulihan Kerugian Negara
Selain kasus Perumda, Kejari Tabalong juga tengah menangani kasus korupsi di Bank BRI, di mana salah satu tersangkanya, berinisial N, juga berstatus buron atau DPO. Tim penyidik Kejari Tabalong sebelumnya telah menahan tersangka SB untuk kasus korupsi Bank BRI ini.
Proses hukum kasus Tipikor Bank BRI ini masih terus berjalan, dan pihak kejaksaan berharap akan ada pengembalian kerugian negara pada tahun 2026. Anggara Suryanagara menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat dipulihkan sepenuhnya.
Kasus korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan pemerintah. Oleh karena itu, upaya penindakan dan pemulihan aset menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas.
Progres Penanganan Kasus Korupsi Lainnya
Dalam kesempatan yang sama, Anggara Suryanagara juga menyampaikan progres penanganan kasus korupsi pembangunan RSUD Kelua. Kasus ini telah selesai pada tahun 2024 dengan terpidana L.
Meskipun demikian, dalam kasus RSUD Kelua ini tidak ada uang pengganti tambahan karena pengembalian kerugian telah dimaksimalkan pada empat perkara sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset negara terus dilakukan secara maksimal.
Kejari Tabalong terus berupaya keras dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pemulihan kerugian negara. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari kalsel.antaranews.com
- Gambar Kedua dari kaltim.idntimes.com