Penampungan TKI ilegal di Kubu Raya digerebek aparat, dua orang ditetapkan tersangka, polisi pastikan kasus terus diselidiki.
Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kubu Raya berhasil digerebek aparat keamanan. Dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan jaringan dan modus operandi penampungan ini terbongkar sepenuhnya. Sekaligus melindungi para TKI dari eksploitasi, Simak ulasannya di Kalimantan Indonesia.
Penampungan TKI Ilegal Di Kubu Raya
Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan praktik penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua orang, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan IS (31).
Ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. Para calon TKI ilegal yang ditemukan dalam penampungan segera dievakuasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat.
Untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perdagangan orang di wilayah Kubu Raya dan Kalimantan Barat secara umum.
Dua Tersangka Yang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan penampungan ini. KN (41), seorang sopir travel, bertugas mengatur transportasi calon TKI, sementara IS (31), penjaga rumah penampungan, bertanggung jawab mengawasi dan menampung para pekerja ilegal.
Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka, ungkap Ade pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 455 dan 457 KUHP, yang mengatur tindak pidana perdagangan manusia, dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Samarinda Ungkap Strategi Basmi Truk ODOL Dan Atasi Antrean Biosolar
Evakuasi Calon TKI Dan Proses Perlindungan
Para calon TKI ilegal yang ditemukan di rumah penampungan segera diamankan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat. Sebanyak 19 calon TKI ilegal beserta satu orang yang baru kembali dari Malaysia langsung dibawa ke BP3MI untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal mereka.
Ade menegaskan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja migran yang rentan dieksploitasi. Para korban kini telah dievakuasi ke BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal, jelasnya.
Langkah cepat ini penting agar para calon TKI tidak jatuh korban jaringan penipuan dan perdagangan manusia.
Modus Operandi Dan Upaya Penegakan Hukum
Pengungkapan ini bermula dari operasi Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya yang berhasil menggagalkan pengiriman 19 calon TKI ilegal ke Malaysia. Rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, menjadi pusat penampungan sementara para TKI ilegal.
Di lokasi, petugas menemukan total 20 orang, termasuk belasan calon TKI, satu orang baru kembali dari Malaysia, dan dua tersangka. Penyelidikan menunjukkan para calon TKI rencananya akan diberangkatkan melalui jalur perbatasan darat di Entikong, Kabupaten Sanggau, tanpa dokumen resmi.
Polisi menegaskan tindakan ini melanggar hukum dan membahayakan keselamatan para pekerja migran. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat praktik ilegal dan meningkatkan kesadaran akan risiko perdagangan orang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com