Pemkab Sanggau menyegel lahan sawit ilegal milik PT CUT, mengirim peringatan tegas dan ancaman sanksi berlapis.
Pemkab Sanggau menindak tegas PT CUT yang menanam sawit di area terlarang dengan menyegel 60 hektare lahan. Langkah ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain sekaligus menunjukkan komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, menekankan pentingnya kepatuhan regulasi demi keberlanjutan investasi dan lingkungan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Kalimantan di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Kalimantan Indonesia.
Pelanggaran Serius di Area Konservasi
Sekda Sanggau, Aswin Khatib, memimpin penyegelan 60 hektare lahan sawit PT CUT pada Kamis (15/1/2026). Lahan di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, masuk zona Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), area yang dilindungi dan dilarang aktivitas penanaman baru demi menjaga ekosistem.
Aswin Khatib menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah daerah untuk digarap. Statusnya sebagai area PIPPIB tahun 2025 berarti tidak boleh ada aktivitas perkebunan, terlepas dari kepemilikan tanah. Pelanggaran ini dianggap serius karena berpotensi merusak fungsi lingkungan dan mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan.
Tindakan penyegelan ini menunjukkan bahwa Pemkab Sanggau tidak akan mentolerir pelanggaran aturan tata ruang, terutama yang berkaitan dengan area konservasi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Ancaman Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berlapis. Sanksi administrasi dimulai dengan surat peringatan maksimal tiga kali, sebagai upaya persuasif awal. Namun, jika peringatan diabaikan, konsekuensi lebih berat akan menanti.
Sanksi paling berat mencakup pencabutan izin usaha hingga pidana berlapis disertai denda besar. Aswin Khatib menegaskan bahwa ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan perkebunan, sehingga pasal berlapis akan diterapkan. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Dadan Sumarna, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Sanggau, menambahkan bahwa selain sanksi, perusahaan wajib mencabut sawit yang ditanam di lahan PIPPIB. Mereka juga diwajibkan menanam kembali tanaman hutan atau buah-buahan lokal untuk mengembalikan kondisi ekosistem seperti semula.
Baca Juga: Bupati Sintang Geram, Harga Gas Melon Tembus Rp 45.000 Dan Agen Absen Rapat
Pemkab Sanggau Beri Tenggat Waktu Dan Monitor Ketat
Pemkab Sanggau memberikan waktu satu minggu bagi PT CUT untuk mencabut seluruh tanaman sawit di area terlarang tersebut. Tenggat waktu ini diberikan agar perusahaan dapat segera mematuhi instruksi pemerintah. Jika tidak, tindakan lanjutan akan diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Minggu depan, tim gabungan yang dipimpin oleh Sekda Aswin Khatib akan kembali ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang. Monitoring ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua permintaan Pemkab telah dilaksanakan oleh perusahaan. Komitmen pengawasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Kacuk Fitrianto dari Disbunnak Sanggau menjelaskan bahwa PT CUT sebenarnya telah memiliki izin perkebunan, namun terjadi stagnasi dan pengambilalihan oleh pemilik baru. Lokasi penyegelan adalah area di luar atau tidak disetujui untuk perkebunan, yang berada di luar batas izin yang diberikan pemerintah.
Penegakan Aturan Demi Lingkungan Dan Kedaulatan Hukum
Pelanggaran ini juga berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan yang ditetapkan pemerintah. Tanpa izin di lokasi yang disegel, perusahaan dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sesuai Pasal 107.
Tindakan tegas Pemkab Sanggau ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi lingkungan dan memastikan kepatuhan hukum di sektor perkebunan. Ini menjadi preseden penting bagi perusahaan lain agar lebih berhati-hati dalam setiap kegiatan usahanya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Penegakan aturan yang transparan dan adil adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sanggau.
Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari wartapontianak.pikiran-rakyat.com