Pontianak

  • Terbongkar! Lahan di Pontianak Diduga Sengaja Dibakar, BPBD Temukan Barang Bukti

    Kebakaran lahan di Pontianak diduga sengaja dilakukan, BPBD menemukan barang bukti di lokasi kejadian menguatkan dugaan pembakaran lahan.

    Lahan di Pontianak Diduga Sengaja Dibakar, BPBD Temukan

    Kasus kebakaran lahan kembali mengusik perhatian publik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Di tengah upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), temuan terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengindikasikan adanya dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Fakta ini memunculkan kekhawatiran akan ancaman kabut asap dan kerusakan lingkungan.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Kalimantan di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Kalimantan Indonesia.

    Kronologi Temuan Kebakaran Lahan

    Kebakaran lahan di Pontianak pertama kali terdeteksi setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat asap tebal membumbung dari area tertentu. Petugas BPBD segera diterjunkan untuk melakukan pemadaman dan pengecekan lokasi.

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati area lahan yang terbakar cukup luas. Api telah menghanguskan vegetasi kering dan semak belukar, sehingga menimbulkan asap yang berpotensi mengganggu kualitas udara di sekitar pemukiman warga.

    Dalam proses pemadaman dan penyisiran, petugas menemukan indikasi awal yang mencurigakan. Kondisi tersebut mendorong BPBD untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna memastikan penyebab kebakaran.

    Dugaan Pembakaran Secara Sengaja

    Hasil pemeriksaan awal BPBD mengarah pada dugaan bahwa kebakaran lahan tersebut tidak terjadi secara alami. Pola sebaran api dan kondisi lokasi dinilai tidak lazim jika hanya disebabkan oleh faktor cuaca.

    Petugas menemukan titik-titik api yang terpisah dan teratur, menguatkan dugaan bahwa lahan tersebut sengaja dibakar. Hal ini kerap dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara instan.

    BPBD menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan secara sengaja sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan.

    Baca Juga: Balikpapan Dijaga Ketat! 90 Polisi Serbu Jalanan Malam Hari, Ada Apa Gerangan?

    Barang Bukti Yang Ditemukan di Lokasi

    Barang Bukti Yang Ditemukan di Lokasi

    Dalam penyisiran di lokasi kebakaran, BPBD menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

    Temuan barang bukti ini menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri pelaku di balik kebakaran lahan tersebut. BPBD menyatakan akan menyerahkan seluruh temuan kepada pihak berwenang.

    Keberadaan barang bukti memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan.

    Dampak Lingkungan dan Kesehatan

    Kebakaran lahan di Pontianak berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Asap dari kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dan memicu gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

    Selain itu, kebakaran lahan turut merusak kesuburan tanah dan mengancam keanekaragaman hayati. Jika terus terjadi, kondisi ini dapat memperparah krisis lingkungan dan mempercepat degradasi lahan.

    Pemerintah daerah mengingatkan bahwa karhutla bukan masalah sepele. Dampaknya dapat meluas hingga lintas daerah, bahkan lintas negara, jika tidak ditangani secara serius.

    Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan

    BPBD bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga terus diperkuat. Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi pembakaran lahan dilakukan secara intensif, terutama menjelang musim kemarau.

    Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kebakaran lahan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detikcom
    2. Gambar Kedua dari IDN Times Kaltim
  • Tahun Baru 2026 di Pontianak Tanpa Pesta Kembang Api Simak Faktanya

    Menjelang Tahun Baru 2026, Pontianak memutuskan tanpa pesta kembang api untuk menjaga ketenangan dan keselamatan warga kota.

    Tahun Baru 2026 di Pontianak Tanpa Pesta Kembang Api Simak Faktanya

    Pemkot Pontianak mengambil langkah tegas jelang malam Tahun Baru 2026 dengan menerbitkan kebijakan baru terkait kembang api dan petasan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenteraman masyarakat serta mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi sosial yang ada.

    Berikut ini Kalimantan Indonesia akan menyelami lebih dalam isi dan alasan di balik keputusan penting ini.

    Larangan Pesta Kembang Api Dan Petasan

    ​Pemkot Pontianak telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras segala bentuk pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026.​ Larangan ini mencakup semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan bermakna.

    Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata simpati dan empati terhadap saudara-saudara kita yang sedang dilanda bencana alam di berbagai daerah. Dengan tidak menyelenggarakan perayaan yang meriah, Pontianak turut berbagi rasa keprihatinan. Ini adalah cara kota menunjukkan solidaritasnya.

    Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga Pontianak selama momen pergantian tahun. Dengan meniadakan potensi keramaian dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kembang api, diharapkan malam tahun baru dapat berjalan aman. Ketertiban lingkungan menjadi prioritas utama.

    Pembatasan Aktivitas Lain Dan Kontrol Suara

    Tidak hanya kembang api, SE Nomor 68 Tahun 2025 yang diberlakukan selama rangkaian perayaan Tahun Baru 2026 juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system. Kebijakan ini diberlakukan secara ketat untuk menghindari potensi kebisingan berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan. Tujuannya adalah memastikan kenyamanan semua.

    Secara spesifik, volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB. Aturan ini dirancang untuk menjaga ketenangan lingkungan tempat tinggal dan memastikan bahwa perayaan tidak mengorbankan hak masyarakat untuk beristirahat. Keseimbangan antara perayaan dan ketenteraman menjadi fokus utama.

    Lebih lanjut, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin juga dilarang keras selama perayaan malam tahun baru. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang seringkali terkait dengan konsumsi alkohol berlebihan. Pengendalian ketat ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih aman.

    Baca Juga: UMP Kaltim 2026 Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Tertinggi Sentuh Rp 4,39 Juta

    Pengawasan Ketat Dan Langkah Preventif

    Pengawasan Ketat Dan Langkah Preventif

    Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat. Kolaborasi erat antara Pemkot, TNI, dan Polri akan menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang terkendali di seluruh wilayah kota.

    Pendekatan yang akan dikedepankan adalah langkah-langkah persuasif dan preventif. Artinya, penekanan akan diberikan pada edukasi dan pencegahan, bukan semata-mata penindakan. Harapannya, masyarakat dapat secara sukarela mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah.

    Dengan adanya pengawasan terpadu dan pendekatan preventif ini, Pemkot Pontianak berharap perayaan malam tahun baru dapat berjalan aman dan kondusif. Kerjasama seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk mewujudkan suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. Ini adalah upaya kolektif demi Pontianak yang lebih baik.

    Ajakan Positif Untuk Masyarakat Pontianak

    Wali Kota Pontianak mengimbau seluruh masyarakat untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana. Ini adalah kesempatan untuk merefleksikan diri dan memulai tahun baru dengan semangat kebersamaan yang lebih bermakna. Kesederhanaan bisa jadi lebih indah dan berkesan.

    Penting untuk tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Malam tahun baru bisa menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi dan melakukan kegiatan yang lebih positif. Ini adalah ajakan untuk menciptakan tradisi baru yang lebih positif.

    Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak tidak hanya ingin mengatur, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya solidaritas dan kepedulian. Diharapkan, malam pergantian tahun baru 2026 akan menjadi momen yang tenang, aman, dan penuh makna bagi seluruh warga Pontianak. Mari sambut tahun baru dengan bijak dan penuh harapan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari kalbar.antaranews.com
  • Terbongkar! Dapur Kue Pontianak Yang Menipu Subsidi Negara

    Usaha kue di Pontianak menggunakan 57 tabung LPG subsidi secara berlebihan, hingga akhirnya Satpol PP menertibkan lokasi tersebut.

    Terbongkar! Dapur Kue Pontianak Yang Menipu Subsidi Negara

    Sebuah rumah produksi kue lapis di Jalan Parwasal, Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. ​Temuan di lokasi sangat mencengangkan, 57 tabung gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi, yang sejatinya dialokasikan untuk warga miskin, malah digunakan oleh pengusaha kue.
    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Kalimantan di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Kalimantan Indonesia.

    Penyelewengan Subsidi, Modus Operandi Pengusaha Kue

    Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar di usaha kue lapis tersebut. Sebanyak 57 tabung LPG 3 kg diamankan, yang jelas-jelas dialokasikan untuk kegiatan usaha pembuatan kue lapis. Ini adalah pelanggaran serius terhadap peruntukan subsidi.

    Penertiban ini bukan tanpa alasan. Sudiyantoro menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Gas LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin, bukan untuk pelaku usaha, apalagi skala produksi besar.

    Penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha secara jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan distribusi subsidi. Masyarakat miskin adalah prioritas utama penerima manfaat ini.

    Dasar Hukum Dan Sanksi Tegas

    Penegakan hukum terhadap rumah produksi kue Lapis Pontianak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah.

    Selain itu, tindakan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu. Aturan ini sangat jelas dan tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.

    Terhadap pemilik usaha kue Lapis Pontianak, Satpol PP melakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga diamankan sebagai bagian dari proses penertiban. Pemilik telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, sebagai bentuk komitmen.

    Baca Juga: Hadiah Natal, Ratusan Napi Dan Anak Binaan Kalteng Diremisi

    Pengawasan Berkelanjutan Dan Imbauan Untuk Ketaatan

    Pengawasan Berkelanjutan Dan Imbauan Untuk Ketaatan

    Satpol PP Kota Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Upaya ini akan dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi penyelewengan subsidi. Sinergi antarlembaga sangat krusial dalam hal ini.

    Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi akan diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non-subsidi. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Ini adalah langkah tegas untuk mendisiplinkan.

    Langkah-langkah ini diambil agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Satpol PP juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan adalah kunci untuk menciptakan keadilan dalam distribusi subsidi.

    Viral Di Media Sosial, Efek Domino Informasi Publik

    Patroli penertiban ini melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga penertiban dan pembinaan kepada pelaku usaha. Ini adalah pendekatan komprehensif.

    Sebelumnya, tim mendapatkan informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa produksi kue di Lapis Pontianak menggunakan 300 tabung gas subsidi dalam sehari. Informasi ini menjadi pemicu awal penyelidikan oleh Satpol PP. Peran media sosial sangat penting dalam pengawasan publik.

    Setelah viral, pemilik usaha mengklarifikasi bahwa penggunaan gas subsidi untuk usahanya hanya sekitar 50-an tabung. Meskipun jumlahnya berbeda, penggunaan gas subsidi untuk usaha tetap merupakan pelanggaran. Klarifikasi ini menunjukkan dampak pengawasan publik yang kuat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.

     


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari pontianak.go.id