LPG Subsidi

  • Terbongkar! Dapur Kue Pontianak Yang Menipu Subsidi Negara

    Usaha kue di Pontianak menggunakan 57 tabung LPG subsidi secara berlebihan, hingga akhirnya Satpol PP menertibkan lokasi tersebut.

    Terbongkar! Dapur Kue Pontianak Yang Menipu Subsidi Negara

    Sebuah rumah produksi kue lapis di Jalan Parwasal, Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. ​Temuan di lokasi sangat mencengangkan, 57 tabung gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi, yang sejatinya dialokasikan untuk warga miskin, malah digunakan oleh pengusaha kue.
    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Kalimantan di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Kalimantan Indonesia.

    Penyelewengan Subsidi, Modus Operandi Pengusaha Kue

    Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar di usaha kue lapis tersebut. Sebanyak 57 tabung LPG 3 kg diamankan, yang jelas-jelas dialokasikan untuk kegiatan usaha pembuatan kue lapis. Ini adalah pelanggaran serius terhadap peruntukan subsidi.

    Penertiban ini bukan tanpa alasan. Sudiyantoro menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Gas LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin, bukan untuk pelaku usaha, apalagi skala produksi besar.

    Penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha secara jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan distribusi subsidi. Masyarakat miskin adalah prioritas utama penerima manfaat ini.

    Dasar Hukum Dan Sanksi Tegas

    Penegakan hukum terhadap rumah produksi kue Lapis Pontianak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah.

    Selain itu, tindakan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu. Aturan ini sangat jelas dan tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.

    Terhadap pemilik usaha kue Lapis Pontianak, Satpol PP melakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga diamankan sebagai bagian dari proses penertiban. Pemilik telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, sebagai bentuk komitmen.

    Baca Juga: Hadiah Natal, Ratusan Napi Dan Anak Binaan Kalteng Diremisi

    Pengawasan Berkelanjutan Dan Imbauan Untuk Ketaatan

    Pengawasan Berkelanjutan Dan Imbauan Untuk Ketaatan

    Satpol PP Kota Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Upaya ini akan dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi penyelewengan subsidi. Sinergi antarlembaga sangat krusial dalam hal ini.

    Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi akan diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non-subsidi. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Ini adalah langkah tegas untuk mendisiplinkan.

    Langkah-langkah ini diambil agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Satpol PP juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan adalah kunci untuk menciptakan keadilan dalam distribusi subsidi.

    Viral Di Media Sosial, Efek Domino Informasi Publik

    Patroli penertiban ini melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga penertiban dan pembinaan kepada pelaku usaha. Ini adalah pendekatan komprehensif.

    Sebelumnya, tim mendapatkan informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa produksi kue di Lapis Pontianak menggunakan 300 tabung gas subsidi dalam sehari. Informasi ini menjadi pemicu awal penyelidikan oleh Satpol PP. Peran media sosial sangat penting dalam pengawasan publik.

    Setelah viral, pemilik usaha mengklarifikasi bahwa penggunaan gas subsidi untuk usahanya hanya sekitar 50-an tabung. Meskipun jumlahnya berbeda, penggunaan gas subsidi untuk usaha tetap merupakan pelanggaran. Klarifikasi ini menunjukkan dampak pengawasan publik yang kuat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.

     


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari pontianak.go.id