Sengketa Condotel Banjar memanas lagi setelah pemilik menunjukkan sertifikat asli, memicu babak baru konflik kepemilikan properti.
Sengketa Condotel di Banjar kembali menjadi sorotan publik. Babak baru muncul ketika pemilik resmi mengungkap posisi sertifikat asli, membuka jalan bagi klarifikasi kepemilikan.
Perselisihan yang sempat memanas ini kini memasuki tahap penting, di mana bukti sah akan menjadi penentu siapa yang berhak atas properti tersebut. Bagi warga dan calon pembeli, perkembangan ini menjadi momen penting untuk mengikuti perjalanan kasus properti yang penuh dinamika ini. Simak ulasannya di Kalimantan Indonesia.
Sertifikat Asli Diketahui Ada Di Notaris
Hasanol Kifli, pemilik salah satu unit Condotel, menyatakan bahwa sertifikat asli telah berada di notaris Raden Sukoco sejak 2023. Bersama pemilik lainnya dan kuasa hukum, Hasanol memastikan keaslian dokumen tersebut setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baru Januari ini kita mengetahui posisi sertifikat asli ternyata memang ada di notaris dan sudah kami periksa kebenarannya, ujar Hasanol pada Jumat (16/1/2026). Penemuan ini menjadi bukti penting yang memperkuat hak kepemilikan para pemilik Condotel yang sebelumnya sempat diragukan oleh pihak pengelola.
Konflik Dengan Direksi Grand TAN
Selama ini, direksi Grand TAN mengklaim bahwa sertifikat berada di tangan Tan, pengelola Condotel, dan sempat mengumumkan rencana pemecahan sertifikat melalui notaris. Namun, setelah ditelusuri, rencana tersebut ternyata tidak pernah terealisasi.
Keberadaan sertifikat di notaris menunjukkan bahwa pihak Tan tidak memiliki wewenang hukum yang sah atas dokumen tersebut. Hasanol menegaskan, Ini menunjukkan bahwa Tan memang selama ini tidak memiliki kekuatan apa pun untuk mengelola Grand TAN secara legal.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan manajemen pengelolaan properti yang sempat dipegang pihak pengelola sebelumnya.
Baca Juga: Terbongkar! Lahan Sawit Ilegal di Sanggau Disegel, Perusahaan Terancam Sanksi Berlapis!
Langkah Pemilik Dan Kuasa Hukum
Para pemilik Condotel kini bekerja sama dengan kuasa hukum untuk memastikan bahwa hak mereka terlindungi. Pemeriksaan sertifikat asli menjadi langkah awal untuk memperkuat klaim kepemilikan serta mencegah potensi sengketa di masa depan.
Selain itu, kuasa hukum juga menekankan pentingnya penyampaian dokumen resmi kepada pemilik agar tidak terjadi manipulasi atau klaim ganda atas unit Condotel. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan pemilik terhadap manajemen Grand TAN dan memastikan bahwa kepemilikan unit sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Untuk Penyelesaian Sengketa
Dengan diketahuinya posisi sertifikat asli, pemilik Condotel berharap sengketa dapat segera diselesaikan secara hukum. Penemuan dokumen asli menjadi bukti kuat dalam proses mediasi maupun pengadilan jika perselisihan berlanjut.
Ke depan, langkah pemilik dan notaris diharapkan dapat memulihkan kejelasan hak kepemilikan dan mencegah konflik serupa. Bagi masyarakat dan calon investor, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya verifikasi dokumen resmi sebelum melakukan transaksi properti, khususnya di kawasan condotel yang rawan sengketa.
Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com