Pemkot Pontianak didesak selidiki resto yang diduga buang limbah sembarangan, warga khawatir dampak lingkungan dan kesehatan.
Warga Pontianak menyoroti sebuah restoran yang diduga membuang limbah sembarangan, menimbulkan kekhawatiran lingkungan dan kesehatan. Tekanan pun meningkat agar Pemerintah Kota (Pemkot) segera memeriksa izin operasional resto serta memastikan pengelolaan limbah sesuai aturan, Simak perkembangan selengkapnya berikut ini di Kalimantan Indonesia.
FMCI Desak Pemkot Pontianak Periksa Perizinan Restoran
Forum Masyarakat Cerdas Indonesia meminta Pemerintah Kota Pontianak dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan restoran di Pontianak. Permintaan ini disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Pemkot, Polresta Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Ketua FMCI, Agus Suwandi, menjelaskan bahwa pengaduan mencakup dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa penyaringan. Ia menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki pemilik usaha.
Dokumen Perizinan Yang Harus Diperiksa
Agus menekankan pemeriksaan harus meliputi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), surat penunjukan dari distributor, Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan LKPM, dokumen UKL/UPL atau AMDAL, serta hasil uji laboratorium baku mutu air dan udara.
Selain itu, izin pengolahan limbah cair (IPLC), laporan pengelolaan lingkungan, sertifikat laik higiene, SKRK, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin usaha pariwisata, hingga kewajiban retribusi parkir, pajak reklame, dan Pajak Pembangunan (PB 1) juga harus diperiksa. Agus menyebut jika perizinan dan kewajiban ini tidak terpenuhi, potensi kerugian negara dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa muncul.
Baca Juga: Dispar Kalsel Sediakan Layanan Gratis Untuk Jamaah Sekumpul
Dampak Lingkungan Dan Transparansi Proses
FMCI menilai aktivitas restoran ini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan jika limbah tidak dikelola sesuai standar. Agus menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan pengaduan, sehingga seluruh proses dapat diawasi publik dan berjalan akuntabel. Ia juga menyerukan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Ombudsman, untuk memastikan prosedur pemeriksaan berjalan terbuka.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh pengawasan yang sistematis terhadap usaha yang memiliki dampak sosial dan lingkungan signifikan. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan bisa memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta melindungi masyarakat dari praktik usaha yang merugikan.
Tanggapan Pihak Restoran
Kuasa hukum restoran, Rusliady, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar resmi karena masih akan melakukan pertemuan internal dengan pemilik usaha. Ia menegaskan siap menghormati proses hukum jika pengaduan terbukti, namun jika laporan tidak berdasar, pihak restoran berencana menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Sebelumnya, laporan warga bernama Syarifal diterima Satpol PP Pontianak dan Polresta Pontianak. Aduan mencakup dugaan penjualan minol tanpa izin dan pembuangan limbah cair sisa cucian daging babi ke saluran air tanpa pengolahan. Rusliady menegaskan bahwa kliennya akan menempuh langkah hukum jika laporan tersebut tidak terbukti, untuk melindungi hak perdata restoran.
Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari sumut.idntimes.com