Publik dikejutkan kasus Brigadir Fachrul, niat mengundurkan diri dari kepolisian justru berujung status DPO, menuai sorotan luas.
Kasus Brigadir Fachrul mendadak menjadi sorotan publik. Niatnya untuk mengundurkan diri dari institusi kepolisian justru berujung pada status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkembangan kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana kronologi hingga seorang anggota polisi yang hendak mundur malah menjadi buronan? Berikut fakta-fakta terbaru yang mengungkap cerita di balik kasus tersebut hanya ada di Kalimantan Indonesia.
Kronologi Kejadian Brigadir Fachrul Jadi DPO
Kasus Brigadir Fachrul Purnama Putra (38) menarik perhatian publik setelah niatnya mengundurkan diri dari jajaran kepolisian berakhir tidak seperti yang diharapkan. Dia awalnya bertugas sebagai anggota Satsamapta Polres Sinjai, Sulawesi Selatan. Pada Jumat (13/3/2026), kejadian ini menjadi viral karena statusnya kini tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO ini diterbitkan setelah Fachrul tidak masuk dinas sejak 16 Juni 2025. Selama beberapa bulan, ia tidak merespons panggilan instansi terkait, sehingga dicatat sebagai buron oleh pihak kepolisian. Kronologi ini kemudian menjadi sorotan karena berbeda dari niat awalnya untuk mengundurkan diri.
Kepolisian kemudian menghentikan gaji dan tunjangan Fachrul sejak Oktober 2025 karena tidak aktif lagi bertugas. Hal ini mempertegas statusnya sebagai DPO karena tidak lagi terdaftar menjalankan tugas sesuai ketentuan institusi. Kejadian tersebut pun memicu diskusi publik terkait prosedur pengunduran diri di tubuh kepolisian.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Pengakuan Dan Pembelaan Brigadir Fachrul
Brigadir Fachrul membantah tudingan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Ia mengaku sempat mengajukan permohonan pengunduran diri pada Juli 2025. Fachrul mengatakan telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Kapolres Sinjai waktu itu secara langsung.
Fachrul menyatakan bahwa Kapolres pada waktu itu menyetujui pengunduran dirinya secara lisan. Dengan alasan alasan itu, ia meninggalkan dinas secara baik‑baik dan pulang ke keluarganya setelah merasa kesepakatan sudah ada. Hal ini menjadi argumennya bahwa ia tidak bermaksud menghindari panggilan institusi.
Menurut Fachrul, alasan pengunduran dirinya adalah karena menemukan pekerjaan baru dengan penghasilan lebih baik. Ia juga menyebut keputusannya bertujuan memberi waktu lebih banyak untuk keluarga. Ini menjadi pembelaan utama Fachrul terhadap status DPO yang kini melekat pada dirinya.
Baca Juga: Bikin Lega Pemudik! Pertamina Kalimantan Pastikan Infrastruktur Energi Siap Hadapi Arus Mudik
Alasan Penolakan Administratif Atas Pengunduran Diri
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan bahwa surat pengunduran diri pernah diajukan oleh Brigadir Fachrul. Namun, menurut pihak SDM Polres, permohonan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Salah satu syarat yang dinilai tidak terpenuhi adalah masa dinas minimal 20 tahun untuk dapat diproses pengunduran diri. Fachrul baru bertugas selama 19 tahun sehingga belum memenuhi ketentuan masa dinas yang ditetapkan institusi. Ketentuan ini membuat permohonan tidak dapat diproses secara formal.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa bukan berarti surat itu ditolak secara sewenang‑wenang. Melainkan, karena Fachrul tidak memenuhi syarat administratif, maka statusnya tetap menjadi anggota yang belum resmi keluar. Ini kemudian menjadi dasar hukum pencatatan statusnya sebagai DPO.
Dampak Dan Reaksi Publik
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk warga sipil dan pihak internal polisi. Banyak warga yang mempertanyakan prosedur pengunduran diri di institusi kepolisian setelah mengetahui kronologi tersebut. Diskusi publik meningkat di media sosial karena kontradiksi antara pengakuan Fachrul dan data institusi.
Beberapa pengamat juga menyoroti pentingnya transparansi proses kepegawaian di kepolisian. Mereka menilai kasus ini bisa menjadi evaluasi terhadap aturan pengunduran diri dan pencatatan administratif agar tidak menimbulkan kebingungan hukum. Permasalahan administratif seperti ini kerap menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.
Selain itu, keluarga dan rekan kerja Fachrul turut memberikan responsnya terhadap status DPO tersebut. Mereka berharap klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang agar segala persoalan administratif dan hukum bisa diurai secara jelas.
Implikasi Hukum Dan Prosedural
Status DPO bagi anggota polisi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Pihak berwenang berhak menindaklanjuti keberadaan seseorang yang tidak memenuhi panggilan dinas dalam kurun waktu yang lama. Hal ini juga menjadi referensi bagi penegakan disiplin di institusi.
Diksi “DPO” bukan sekadar label, tetapi berkaitan dengan kewajiban hukum bagi seseorang untuk kooperatif terhadap institusi. Dalam konteks ini, konsekuensi administratif dapat berlanjut pada proses hukum jika terdapat pelanggaran disiplin yang melebihi batas norma kepegawaian.
Peristiwa ini juga bisa menjadi contoh bagi anggota lain tentang kerangka aturan yang harus dipenuhi saat mengajukan pengunduran diri. Institusi diharapkan bisa memberikan penjelasan lebih rinci agar proses kepegawaian berjalan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari intangmedia.com