Bupati Sintang murka, harga gas melon tembus Rp 45.000, Agen tak hadir rapat, memicu kemarahan dan sorotan publik.
Harga gas melon di Sintang melonjak hingga Rp 45.000, memicu kemarahan Bupati setempat. Lebih mengejutkan lagi, agen distribusi tak hadir dalam rapat penting.
Apa dampak kenaikan ini bagi warga dan langkah pemerintah berikutnya? Simak ulasannya di Kalimantan Indonesia.
Rapat Koordinasi Lintas Instansi
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Bala memimpin rapat koordinasi lintas instansi pada Kamis (15/1/2026) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang. Rapat dihadiri oleh Sekda Sintang Kartiyus, kepala OPD Pemkab Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Polres Sintang, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, serta tujuh agen elpiji subsidi yang melayani warga.
Sebelum rapat dimulai, Bala memastikan kehadiran agen secara langsung. Hasilnya mengejutkan: hanya tiga agen hadir secara personal, sementara empat lainnya diwakili pengurus.
Ketidakhadiran ini membuat Bala mempertanyakan kelayakan rapat dan menunjukkan betapa seriusnya masalah ini bagi masyarakat.
Ancaman Tegas Dari Pemerintah
Bala menekankan bahwa kelangkaan dan lonjakan harga gas melon bukan masalah sepele karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia bahkan sempat memimpin sidak untuk memantau distribusi gas di lapangan.
Sekda Sintang Kartiyus menambahkan fakta mencengangkan, harga gas 3 kilogram subsidi di pusat kota, Desa Baning Kota, tetap tinggi mencapai Rp45.000 per tabung. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kondisi ekonomi yang membaik dan tingginya konsumsi masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menyalahgunakan gas bersubsidi.
Bala mengingatkan agen agar tidak mengambil keuntungan berlebihan, sementara aparat penegak hukum dapat menindak pelanggaran.
Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Banjar, Tapi MBG Tetap Jalan Diantar Pakai Sampan!
Pengawasan Dan Peringatan Dari Kejaksaan
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, menegaskan bahwa pengelolaan gas melon bersubsidi bukan sekadar bisnis, tetapi merupakan amanah negara. Uang yang tersimpan dalam gas 3 kilogram merupakan dana rakyat yang bersumber dari pajak dan subsidi pemerintah.
Okky menegaskan, jika terjadi penyimpangan, Kejaksaan siap melakukan penyelidikan dan menindak sesuai hukum. Ia menambahkan bahwa kuota gas melon untuk Sintang sebenarnya normal, bahkan ditambah, namun praktik kelangkaan dan kenaikan harga tetap terjadi.
Okky menekankan, agen yang ingin berbisnis penuh disarankan fokus pada gas non-subsidi agar tidak mengganggu hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Langkah Lanjutan Pemkab Sintang
Rapat koordinasi ini belum menemukan solusi final. Pemerintah daerah berencana menggelar rapat lanjutan yang melibatkan Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejari Sintang, Pertamina, dan tujuh agen LPG subsidi.
Tujuannya untuk menormalkan stok dan menurunkan harga gas melon di Sintang. Pemkab menegaskan, persoalan ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Jika masih terjadi praktik penyalahgunaan, langkah hukum siap diambil demi melindungi kepentingan masyarakat. Dengan langkah-langkah tegas ini, Pemkab Sintang berharap distribusi gas melon bersubsidi kembali berjalan normal, harga stabil, dan warga mendapatkan haknya tanpa terganggu praktik monopoli atau permainan harga.
Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com