Tahun Baru 2026 di Pontianak Tanpa Pesta Kembang Api Simak Faktanya
Menjelang Tahun Baru 2026, Pontianak memutuskan tanpa pesta kembang api untuk menjaga ketenangan dan keselamatan warga kota.
Pemkot Pontianak mengambil langkah tegas jelang malam Tahun Baru 2026 dengan menerbitkan kebijakan baru terkait kembang api dan petasan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenteraman masyarakat serta mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi sosial yang ada.
Berikut ini Kalimantan Indonesia akan menyelami lebih dalam isi dan alasan di balik keputusan penting ini.
Larangan Pesta Kembang Api Dan Petasan
Pemkot Pontianak telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras segala bentuk pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Larangan ini mencakup semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan bermakna.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata simpati dan empati terhadap saudara-saudara kita yang sedang dilanda bencana alam di berbagai daerah. Dengan tidak menyelenggarakan perayaan yang meriah, Pontianak turut berbagi rasa keprihatinan. Ini adalah cara kota menunjukkan solidaritasnya.
Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga Pontianak selama momen pergantian tahun. Dengan meniadakan potensi keramaian dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kembang api, diharapkan malam tahun baru dapat berjalan aman. Ketertiban lingkungan menjadi prioritas utama.
Pembatasan Aktivitas Lain Dan Kontrol Suara
Tidak hanya kembang api, SE Nomor 68 Tahun 2025 yang diberlakukan selama rangkaian perayaan Tahun Baru 2026 juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system. Kebijakan ini diberlakukan secara ketat untuk menghindari potensi kebisingan berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan. Tujuannya adalah memastikan kenyamanan semua.
Secara spesifik, volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB. Aturan ini dirancang untuk menjaga ketenangan lingkungan tempat tinggal dan memastikan bahwa perayaan tidak mengorbankan hak masyarakat untuk beristirahat. Keseimbangan antara perayaan dan ketenteraman menjadi fokus utama.
Lebih lanjut, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin juga dilarang keras selama perayaan malam tahun baru. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang seringkali terkait dengan konsumsi alkohol berlebihan. Pengendalian ketat ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih aman.
Baca Juga: UMP Kaltim 2026 Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Tertinggi Sentuh Rp 4,39 Juta
Pengawasan Ketat Dan Langkah Preventif
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat. Kolaborasi erat antara Pemkot, TNI, dan Polri akan menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang terkendali di seluruh wilayah kota.
Pendekatan yang akan dikedepankan adalah langkah-langkah persuasif dan preventif. Artinya, penekanan akan diberikan pada edukasi dan pencegahan, bukan semata-mata penindakan. Harapannya, masyarakat dapat secara sukarela mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah.
Dengan adanya pengawasan terpadu dan pendekatan preventif ini, Pemkot Pontianak berharap perayaan malam tahun baru dapat berjalan aman dan kondusif. Kerjasama seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk mewujudkan suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. Ini adalah upaya kolektif demi Pontianak yang lebih baik.
Ajakan Positif Untuk Masyarakat Pontianak
Wali Kota Pontianak mengimbau seluruh masyarakat untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana. Ini adalah kesempatan untuk merefleksikan diri dan memulai tahun baru dengan semangat kebersamaan yang lebih bermakna. Kesederhanaan bisa jadi lebih indah dan berkesan.
Penting untuk tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Malam tahun baru bisa menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi dan melakukan kegiatan yang lebih positif. Ini adalah ajakan untuk menciptakan tradisi baru yang lebih positif.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak tidak hanya ingin mengatur, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya solidaritas dan kepedulian. Diharapkan, malam pergantian tahun baru 2026 akan menjadi momen yang tenang, aman, dan penuh makna bagi seluruh warga Pontianak. Mari sambut tahun baru dengan bijak dan penuh harapan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Kalimantan Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kalbar.antaranews.com

