5 warga Pontianak tertangkap beli Pertalite pakai tangki siluman, siapa dalang di balik aksi ilegal ini? Fakta mengejutkan menanti!
Kejadian mengejutkan terjadi di Pontianak, di mana lima warga diamankan karena membeli Pertalite menggunakan tangki siluman. Aparat kini menelusuri siapa dalang di balik praktik ilegal ini. Penyelidikan awal mengungkap metode rahasia yang digunakan untuk memanipulasi distribusi bahan bakar, memancing rasa penasaran publik tentang jaringan yang lebih luas di Kalimantan Indonesia.
Modus Penangkapan 5 Warga Pontianak Di SPBU
Polisi mengamankan lima pria di Pontianak yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kelima orang itu ditangkap saat diketahui membeli BBM dari SPBU dan memindahkannya menggunakan tangki modifikasi ke beberapa jerigen.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali. Lokasi ini menjadi fokus aparat setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang melihat pemindahan BBM dari motor ke jerigen dalam jumlah banyak. Aparat langsung merespons laporan tersebut.
Saat datang ke TKP, polisi menemukan kelima pria sedang menyalin BBM jenis Pertalite dari tangki siluman sebutan untuk tangki motor yang sudah dimodifikasi ke dalam jerigen yang telah disiapkan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Barang Bukti Dan Kendaraan Yang Disita
Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan BBM. Di antaranya terdapat dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, salah satunya menggunakan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter.
Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 juga diamankan bersama belasan jerigen berbagai ukuran yang dipakai menampung BBM. Beberapa galon yang sebagian sudah terisi penuh Pertalite turut disita.
Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku secara sistematis mengambil BBM bersubsidi dari SPBU dan menampungnya untuk tujuan yang tidak semestinya. Barang bukti yang disita kemudian dibawa oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung di Mapolsek Pontianak Selatan.
Baca Juga: Publik Dibuat Kaget! Brigadir Fachrul Yang Ingin Mundur Kini Jadi DPO
Proses Pemeriksaan Dan Dugaan Tindak Pidana
Kelima terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pontianak Selatan. Aparat tengah menggali lebih dalam peran masing‑masing pelaku dalam kasus ini. Kapolsek menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun.
Undang‑undang tersebut mengatur ketentuan terkait distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan fungsi ekonominya. Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menindak pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Potensi Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi
Polisi menduga bahwa praktik seperti ini dapat menghambat distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar‑benar membutuhkan. Hal ini berpotensi menyebabkan antrean panjang di SPBU seperti yang sempat terlihat di Pontianak belakangan ini. Antrean panjang ini memunculkan kekhawatiran masyarakat tentang ketersediaan BBM di tengah isu kelangkaan yang beredar di sejumlah titik.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dinilai merugikan negara karena alokasi bahan bakar yang semestinya diberikan kepada konsumen yang tepat justru diselewengkan. Selain itu, praktik pemindahan BBM di area SPBU dinilai berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan pengendara serta petugas SPBU.
Imbauan Dan Pencegahan Dari Aparat Keamanan
Kapolsek Pontianak Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini. Aparat juga menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi yang berhak.
Imbauan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi demi kesejahteraan bersama.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com