Sopir tangki di Mempawah diduga gelapkan muatan solar, perusahaan lapor polisi, kasus panas ini membuat heboh warga dan netizen.
Sebuah kasus panas mengejutkan Mempawah: sopir tangki diduga mengambil solar secara diam-diam. Perusahaan segera melapor ke polisi, menimbulkan ketegangan di kalangan warga dan publik.
Bagaimana kronologi dugaan penggelapan ini terjadi, siapa saja yang terlibat, dan langkah aparat untuk menindak kasus ini? Simak fakta-fakta lengkapnya di Kalimantan Indonesia.
Kejadian Dugaan Penggelapan Solar Oleh Sopir Tangki Di Mempawah
Pada Selasa (31/3/2026), kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Mempawah. Seorang sopir truk tangki, yang bekerja mengangkut solar dari Pertamina untuk PT SEC, diduga melakukan tindakan curang berupa pengambilan solar tanpa prosedur resmi. Insiden ini terungkap saat perusahaan melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengiriman BBM.
Peristiwa itu terjadi ketika petugas PT SEC hendak melakukan proses bongkar muatan solar. Kecurigaan muncul karena terlihat ada komponen asing seperti selang tambahan yang tidak semestinya ada di tangki. Komponen tersebut diduga berfungsi untuk mengambil solar tanpa merusak segel resmi.
Manajemen PT SEC yang menemui kejanggalan langsung menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka menghentikan proses bongkar muatan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat agar kasus bisa diusut secara hukum.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Prosedur Pengiriman Solar Dan Temuan Kejanggalan
Proses pengiriman solar dari terminal Pertamina umumnya mengikuti standar operasional yang ketat. Seluruh komponen tangki harus dalam kondisi baik dan bebas dari modifikasi yang tidak resmi. Namun, pada kejadian di Mempawah, pemeriksaan awal mengungkap adanya selang tambahan yang mencurigakan.
Menurut Public Relation PT SEC, Rudi, petugas rutin melakukan cek visual sebelum bongkar muatan. Ia menyebut bahwa selang yang ditemukan tidak lazim dan tidak sesuai standar operasional tangki BBM. Hal ini memicu kecurigaan lebih lanjut terhadap muatan BBM.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sopir tangki yang bernama Herman beserta kernetnya. Dalam pemeriksaan internal, keduanya mengaku melakukan pengambilan solar dari tangki, yang seharusnya dibongkar sesuai kontrak perusahaan.
Baca Juga: Darurat Malam! Isu Begal Tutup Jalan Pakai Ranting, Polisi Siaga 24 Jam
Pengakuan Sopir Dan Modus Operasi
Hasil pemeriksaan yang dilakukan perusahaan menunjukkan bahwa sopir mengaku telah mengambil sekitar 175 liter solar. Ia disebut tak merusak segel tangki untuk mengelabui pemeriksaan. Selang tambahan digunakan untuk menyuntikkan udara sehingga berat kendaraan tampak normal.
Modus ini dianggap perusahaan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sopir terhadap muatan BBM. Selang tambahan semacam itu tidak ditemui pada kendaraan tangki resmi karena setiap tangki harus tertutup rapat dengan standar keamanan tinggi.
Pengakuan sopir menjadi bukti awal, meskipun pihak perusahaan tetap menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan termasuk pelanggaran serius.
Langkah Perusahaan Dan Laporan Kepada Polisi
Manajemen PT SEC memutuskan menghentikan proses bongkar muatan solar dan segera membuat laporan polisi. Laporan awal diajukan ke Polres Sambas, namun dilimpahkan ke Polres Mempawah karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Jungkat.
Kapolres Mempawah melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ginting membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini. Truk tangki membawa sekitar 8.000 liter solar, dan selisih yang dilaporkan perusahaan awalnya sekitar 150 liter.
Menurut Ginting, pemeriksaan ahli menunjukkan selisih sebenarnya hanya sekitar 15 liter, dengan kerugian di bawah Rp 500 ribu. Meski kecil, kasus tetap dilaporkan untuk memastikan kepatuhan SOP BBM.
Prospek Penyelesaian Dan Evaluasi Sistem
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kerugian yang dihitung jauh lebih sedikit dari pengakuan sopir. Polisi mendorong penyelesaian secara damai karena kasus ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Namun, pihak perusahaan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Pengakuan sopir tetap menjadi perhatian meski angka kerugian berbeda, dan keputusan akhir apakah kasus berlanjut ke proses hukum masih menunggu manajemen.
Pihak perusahaan berharap kasus ini menjadi evaluasi penting dalam sistem distribusi BBM. Pengawasan terhadap kendaraan tangki dan standar operasional perlu diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari beritajatim.com